KOMPAS.TV - Kejagung resmi menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang setelah menemukan uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram.
Zarof Ricar juga menjadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Apakah penetapan TPPU ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan makelar kasus yang melibatkan sejumlah hakim dalam menetapkan suatu kasus?
Kita bahas bersama peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Baca Juga: Simpan Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 kg, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU
#makelarkasus #zarofricar #mafiaperadilan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.