KOMPAS.TV - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di korupsi ekspor minyak sawit.
Rekonstruksi diperagakan oleh 8 orang tersangka berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap dalam berita acara pemeriksaan.
Penyidik juga mengembangkan kasus ke arah perintangan penanganan perkara dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menyita barang bukti pendukung.
Baca Juga: Simpan Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 kg, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU
#kejagung #suaphakim #korupsi #minyaksawit
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.