JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar tersangka tindak pidana pencucian uang sejak Kamis (10/04/2025).
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut penyidik telah mengusut keterkaitan antara barang bukti sitaan penyidik dan aset harta Zarof Ricar.
Pada Oktober tahun lalu, penyidik Kejaksaan Agung menyita mata uang asing senilai lebih dari Rp900 miliar dan 51 kilogram emas.
Tidak hanya itu, saat ini Kejaksaan Agung juga memblokir beberapa aset harta Zarof Ricar seperti tanah, terkait dugaan tindak pidana TPPU.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai penyidik Kejaksaan Agung akan lebih mudah untuk merampas aset tersangka.
Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA dan diduga menjadi makelar kasus saat bekerja sejak 2012 hingga 2022.
Sebagai penyelenggara negara, menurut Kejaksaan Agung Zarof tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Zarof diduga membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding hingga peninjauan kembali.
Usai mengungkap dugaan gratifikasi dan suap, kini Kejaksaan Agung masuk melalui jerat hukum tindak pidana pencucian uang.
Apakah ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia peradilan?
Kami bahas bersama Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung dan Yenti Garnasih, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo dan Zarof Ricar Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
#zarofricar #tppu #mafiaperadilan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.