Kompas TV nasional hukum

Momen Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof Ricar

Kompas.tv - 29 April 2025, 21:59 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah momen penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang dan emas tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar di rumahnya, kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Oktober 2024 lalu.

Uang yang disita berjumlah Rp920 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram.

Tumpukan uang tersimpan dalam beberapa kotak kontainer dengan berbagai pecahan mata uang asing.

Selain uang miliaran rupiah, penyidik Jampidsus Kejagung juga menyita sejumlah dokumen di rumah Zarof.

Penemuan uang tunai, emas batangan dan beberapa dokumen ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada April 2025.

Baca Juga: Penampakan Kontainer Berisi Uang dan Emas yang Ditemukan Kejagung Saat Geledah Rumah Zarof Ricar

#zarofricar #kejagung #penyitaan

Video Editor: Galih

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x