JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah barang saat menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Oktober 2024 lalu.
Dalam video penggeledahan yang ditayangkan KompasTV melalui akun Instagram @kompastv, Selasa (29/4/2025), penyidik Kejagung menemukan tumpukan uang dalam kontainer yang disimpan di salah satu ruangan rumah mewah Zarof Ricar.
Kontainer itu berisi tumpukan mata uang asing berupa dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.
Penyidik lantas menghitung uang yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar tersebut.
Hasil penghitungan penyidik, uang yang ditemukan penyidik senilai Rp920 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Masih di ruangan yang sama, penyidik Kejagung juga menemukan kontainer berisi emas batangan.
Totalnya, penyidik Kejagung menemukan dan menyita emas batangan seberat 51 kilogram dari rumah mewah Zarof Ricar itu.
Baca Juga: Kesaksian Anak hingga Istri Zarof Ricar Terkait Uang dan Emas yang Disita Kejagung
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Zarof Ricar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengonfirmasi hal ini.
"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025), melansir Antara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.