Kompas TV nasional hukum

Saat Polri Beradaptasi Usai Mahkamah Konstitusi Koreksi Beberapa Pasal UU ITE: Tunduk Putusan MK

Kompas.tv - 29 April 2025, 18:30 WIB
saat-polri-beradaptasi-usai-mahkamah-konstitusi-koreksi-beberapa-pasal-uu-ite-tunduk-putusan-mk
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Sumber: Jurnalis Kompas Tv/Bongga Wangga.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap beradaptasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengoreksi beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (29/4/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pihaknya tunduk terhadap putusan MK.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” kata Brigjen Trunoyudo, kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

Ia berpendapat, koreksi yang dilakukan MK dalam pasal-pasal tersebut bertujuan untuk melindungi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Lanjutkan Perkara PHPU Pilkada Jatim yang Diajukan Risma-Gus Hans

“Itu merupakan aturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK memutuskan, pasal yang menyerang kehormatan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) hanya berlaku untuk individu dan perseorangan.

“Menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo.

Mengutip laman resmi MK, sidang putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x