JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap beradaptasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengoreksi beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (29/4/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pihaknya tunduk terhadap putusan MK.
“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” kata Brigjen Trunoyudo, kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Ia berpendapat, koreksi yang dilakukan MK dalam pasal-pasal tersebut bertujuan untuk melindungi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Lanjutkan Perkara PHPU Pilkada Jatim yang Diajukan Risma-Gus Hans
“Itu merupakan aturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan, pasal yang menyerang kehormatan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) hanya berlaku untuk individu dan perseorangan.
“Menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo.
Mengutip laman resmi MK, sidang putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.