Kompas TV nasional hukum

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU ITE, Todung: Angin Segar Buat Kebebasan Berpendapat

Kompas.tv - 29 April 2025, 18:15 WIB
mk-kabulkan-sebagian-gugatan-terkait-uu-ite-todung-angin-segar-buat-kebebasan-berpendapat
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TVMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Mengutip laman resmi MK, sidang putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (29/4/2025) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyampaikan, pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Oleh sebab itu, penerapan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.

Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Daniel Frits Jalani Sidang Perdana Kasus UU ITE, Hakim Didesak Bebaskan Terdakwa

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan), yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.

Arief menyebut, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik.

Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya.

Oleh sebab itu, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa "orang lain" pada Pasal 27A UU 1/2024, Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa "orang lain" adalah individu atau perseorangan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x