Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka TPPU, Aset Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Diblokir Kejagung

Kompas.tv - 29 April 2025, 16:05 WIB
jadi-tersangka-tppu-aset-heru-hanindyo-hakim-pembebas-ronald-tannur-diblokir-kejagung
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Sumber: Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut selain penetapan tersangka, pihaknya juga turut memblokir sejumlah aset milik Heru.

"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik," kata Harli, Selasa (29/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait aset-aset Heru yang disita.

Harli hanya menuturkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara Heru.

Baca Juga: Tak Hanya Terjerat Kasus Suap, Kini Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai tersangka kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Heru sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dia kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Heru merupakan satu dari tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, Heru dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selain Heru, dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, juga dituntut masing-masing 9 tahun penjara dalam kasus serupa.

Jaksa menilai ketiga hakim tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi.

Dalam perkara ini, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota, diduga menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). 

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak).

Baca Juga: Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus TPPU, Beberapa Aset yang Diduga Miliknya Diblokir


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x