Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi IX DPR Nasdem Dorong Perlindungan Petani dan Pekerja Industri Padat Karya

Kompas.tv - 29 April 2025, 14:41 WIB
anggota-komisi-ix-dpr-nasdem-dorong-perlindungan-petani-dan-pekerja-industri-padat-karya
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Nurhadi menyoroti pentingnya perlindungan terhadap petani dan pekerja di industri padat karya, seperti industri hasil tembakau serta makanan dan minuman.

Ia menilai sektor ini sangat strategis karena erat kaitannya dengan pertanian dan menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Hal ini merespons ada banyaknya puluhan ribu pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK pada awal tahun 2025 ini.

Salah satu penyebabnya karena perekonomian negara yang sedang mengalami kelesuan. 

"Industri hasil tembakau serta makanan dan minuman memang menjadi sektor strategis yang sangat erat dengan sektor pertanian dan dikenal padat karya karena menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, kami di Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap para petani dan pekerja di industri ini," ujar Nurhadi kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Saya Baru akan Senang Kalau Petani Kita Makmur, Punya Rumah Bagus dan Mobil

Nurhadi menjelaskan, ada beberapa langkah konkret yang diharapkan bisa diambil pemerintah.

Pertama, ia menekankan pentingnya kebijakan yang adil untuk petani, termasuk kepastian harga jual hasil pertanian, perlindungan dari serbuan produk impor, serta penyediaan akses permodalan dan teknologi yang memadai.

"Kami juga mengingatkan pemerintah agar dalam setiap penyusunan regulasi, seperti soal cukai tembakau atau pengaturan industri makanan-minuman, mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja dan petani. Jangan sampai regulasi yang bertujuan baik justru mematikan industri nasional dan memperburuk kesejahteraan rakyat," katanya.

Selain itu, untuk pekerja di industri padat karya, Nurhadi mendorong adanya regulasi yang melindungi hak-hak buruh, menciptakan lingkungan kerja yang layak, serta memberikan pelatihan untuk meningkatkan daya saing.

Nurhadi juga menekankan perlunya sinergi lintas kementerian dalam menjaga keberlanjutan sektor ini.

"Komisi IX akan terus mengawasi dan mendorong sinergi lintas sektor antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian agar industri ini tetap tumbuh, berkelanjutan, dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi tenaga kerja Indonesia," ujarnya.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan dan meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat, Nurhadi menilai pendampingan dan akses terhadap teknologi menjadi kunci utama.

"Kuncinya pendampingan dan akses teknologi. Kalau petani didampingi dengan benar, dikasih bibit unggul, dikasih pelatihan, pasti produktivitasnya naik. Pemerintah juga harus bantu pasarkan hasil mereka, jangan dilepas sendiri," katanya.

"Termasuk soal pembiayaan, kredit untuk petani harus murah dan gampang diakses, jangan berbelit-belit," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenperin Terbitkan Aturan yang Wajibkan Pengusaha Lapor Data Industri lewat SIINas

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbaru, yakni per Februari 2025.

Mengutip situs resmi Satu Data Kemnaker, sampai Februari 2025, jumlah korban PHK mencapai 18.610 orang.

Jumlah ini belum menghitung PHK yang tidak dilaporkan perusahaan ke Kemnaker.

"Pada periode Januari sampai dengan Februari tahun 2025 terdapat 18.610 orang tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis Kemnaker dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/4/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x