Kompas TV nasional hukum

Alasan Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota

Kompas.tv - 29 April 2025, 18:28 WIB
Penulis : Stefanie Liman | Editor : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan wajib lapor setelah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dari Rutan menjadi tahanan kota Bekasi.

Tian diwajibkan untuk lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengalihan tahanan terhadap Tian dilakukan sejak 24 April 2025, karena masalah kesehatan yang dialami tersangka.

Harli menambahkan bahwa istri dari Tian Bahtiar juga menjadi jaminan dalam pengalihan tahanan tersangka kasus perintangan penyidikan perkara impor gula dan perkara timah.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut telah meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Tian Bahtiar agar memudahkan pemeriksaan oleh Dewan Pers.

Dewan Pers telah menerima berkas dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka Tian Bahtiar dan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik dalam berita yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Baca Juga: Akan Periksa Direktur JakTV dan Pelanggaran Etik, Dewan Pers: Pengalihan Penahanan Perlancar...

#direkturjaktv #pelanggaranetikjaktv #penahanandirekturjaktv

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x