JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan wajib lapor setelah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dari Rutan menjadi tahanan kota Bekasi.
Tian diwajibkan untuk lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengalihan tahanan terhadap Tian dilakukan sejak 24 April 2025, karena masalah kesehatan yang dialami tersangka.
Harli menambahkan bahwa istri dari Tian Bahtiar juga menjadi jaminan dalam pengalihan tahanan tersangka kasus perintangan penyidikan perkara impor gula dan perkara timah.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut telah meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Tian Bahtiar agar memudahkan pemeriksaan oleh Dewan Pers.
Dewan Pers telah menerima berkas dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka Tian Bahtiar dan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik dalam berita yang dibuat oleh Tian Bahtiar.
Baca Juga: Akan Periksa Direktur JakTV dan Pelanggaran Etik, Dewan Pers: Pengalihan Penahanan Perlancar...
#direkturjaktv #pelanggaranetikjaktv #penahanandirekturjaktv
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.