JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan bahwa besaran gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.
“Benar (gaji CPNS tahun 2025) masih mengikuti ketentuan yang ada atau (yang) berlaku saat ini,” ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama, Sabtu (26/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS dengan masa kerja yang disesuaikan sampai dengan 31 Desember 2023.
Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Besarannya pun disesuaikan 80 persen dari yang diterima pegawai negeri sipil penuh.
Baca Juga: 1.957 CPNS Mundur usai Lolos Seleksi, Anggota Komisi II DPR PKB: Ini Musibah Nasional
Kebijakan ini berlaku hingga ada penyesuaian regulasi baru dari pemerintah.
Berikut rincian tabel gaji CPNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan II
Baca Juga: Fakta-Fakta Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Paling Banyak di Kemendikbudristek
Golongan III
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.