JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti diketahui, Heru sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Penetapan tersangka HH (Heru Hanindyo) sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (28/4/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mangapul, Hakim Anggota Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Ia menuturkan tindak pidana asal dari kasus pencucian uang tersebut yakni perkara korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.
Diberitakan sebelumnya, Heru Handindyo merupakan salah satu hakim anggota yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, Heru dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan keterntuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Jaksa menilai Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.
Selain Heru, dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, juga dituntut masing-masing 9 tahun penjara dalam kasus serupa.
Adapun dalam perkara ini, tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota, diduga menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Jaksa menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui tujuan diberikannya uang suap tersebut.
Baca Juga: Heru Hanindyo, Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.