BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan hasil tes DNA terkait kasus dugaan kekerasan seksual dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama ke keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Kabiddokkes Polda Jabar Kombes Nuriyana mengatakan dalam tes tersebut, pihaknya menganalisis DNA terhadap dua barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni alat kontrasepsi atau kondom dan rambut.
Ia menuturkan berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dan sampel barang bukti yang diterima pihaknya, terbukti secara ilmiah ditemukan DNA Priguna di dua barang bukti tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Asal Obat Bius yang Disuntikkan Priguna Sebelum Lakukan Dugaan Perkosaan
"Ditemukan profil DNA tersangka (Priguna) pada swab kondom, tidak ada DNA individu laki-laki (lain) pada swab vagina korban, dan ditemukan profil rambut pubis di TKP sebagai profil DNA dari tersangka," kata Nuriyana dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Sehingga, lanjutnya, dalam tes tersebut tidak ditemukan DNA laki-laki lain selain daripada DNA tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menuturkan pentingnya hasil tes DNA dalam kasus tersebut.
"Hasil uji forensik ini penting untuk memperkuat barang bukti dan melanjutkan proses hukum," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan psikologi dan uji toksikologi, Polda Jabar menyatakan hal itu belum dapat diungkap, mengingat proses masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu keluarga pasien dengan modus melakukan pengecekan darah kepada korban.
Priguna merupakan salah seorang dokter yang sedang mengenyam pendidikan PPDS Anestesi, di RSHS Bandung.
Korban yang saat itu tidak ditemani anggota keluarganya diarahkan ke salah satu ruangan, kemudian di sana diminta mengganti pakaian dengan baju operasi.
Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus, membuat korban tidak sadarkan diri.
Ketika sadar, korban kemudian diminta berganti pakaian lalu diantar sampai lantai satu. Namun, setelah kejadian itu, korban merasakan sakit di bagian tubuh tertentu ketika buang air kecil.
Polisi pun telah menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS. Saat ini ia juga telah ditahan pihak kepolisian.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Terkait Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Priguna
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.