YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga di Bantul, Yogyakarta, terancam kehilangan tanah seluas lebih dari 1.500 meter persegi lantaran sertifikat tanah miliknya mendadak berubah nama kepemilikan dan akan dilelang oleh bank karena jadi agunan pinjaman yang sudah jatuh tempo.
Kejadian bermula diduga ketika Tupon Hadisuarno, warga Bantul, meminta bantuan seseorang untuk memecah sertifikat tanahnya.
Namun, lama tak ada kabar, ternyata sertifikat tersebut sudah berganti nama dan menjadi agunan pinjaman di bank sebesar Rp1,5 miliar.
Dony Erwan Brilianto, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional DIY, mengakui ada tanda tangan Tupon dan istri dalam peralihan sertifikat tersebut. Namun, melihat proses peralihan sertifikat itu, Dony menyebut akan melakukan pemblokiran internal dan mengajukan penghentian sementara proses lelang sertifikat tersebut.
Baca Juga: Rumah dan Tanah Lansia di Bantul Tiba-Tiba Ganti Nama, Begini Kata Ahli Soal Cara Perjuangkan Haknya
#rumahlansia #bantul #mafiatanah #sertifikat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.