JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut telah meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Tian Bahtiar guna memudahkan pemeriksaan oleh Dewan Pers.
Dewan Pers telah menerima berkas dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka Tian Bahtiar dan akan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik.
Baca Juga: Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota, Kejagung Ungkap Karena Alasan Kesehatan dan Diwajibkan Lapor
#dewanpers #tianbahtiar #tahanankota
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.