JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Senin (28/4/2025).
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Ronald Loblobly menyebut pelaporan ini atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Laporan terhadap Jampidsus tersebut disebut terkait kasus dugaan suap vonis Ronald Tanur yang melibatkan eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
"Dugaan unprofessional conduct dan atau penyalahgunaan kewenangan dan atau merintangi penyidikan, obstruction of justice. Yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febri Adriansyah dan JPU M Nur Rahman Adikusumo," kata Ronald kepada wartawan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Kameramen JakTV terkait Perkara Perintangan Penyidikan
Menurut Ronald, Febrie diduga sengaja memutar balikan proses hukum, yakni hanya melekatkan pasal gratifikasi atas barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam pembuatan surat dakwaan.
"Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU," imbuhnya.
Ia menyebut laporan ini adalah hasil permufakatan baik, bukan hasil permufakatan jahat, untuk mencegah berlanjutnya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum ke depannya.
Sementara Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW), mengaku pihaknya memiliki fakta-fakta terkait laporannya tersebut.
Teguh berpendapat, dengan hanya dakwaan gratifikasi, perkara yang masih berjalan di pengadilan tersebut berpotensi ditolak karena dakwaan yang tidak cermat.
"Tidak jelas berdasarkan pasal 143 kuhap, tidak cermat siapa pemberi uang tersebut kan tidak ada dalam perkara Zarof Ricar ya, kemudian siapa yang dituju di dalam pemberian uang senilai 915 miliar tersebut ya siapa maksudnya," bebernya.
"Mengapa kemudian tidak dibuat seperti jelas tujuannya? apakah melindungi atau sebagai satu strategi ya ini harus dijelaskan oleh kejaksaan agung supaya masyarakat mengetahui apa maksudnya," sambungnya.
Pihaknya, kata Sugeng, juga membuka kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Baca Juga: Respons Jaksa Agung soal Jampidsus Dilaporkan ke KPK
"Karena Zarof Ricar itu posisinya sebetulnya gate keeper dalam satu istilah proses hukum suap atau transaksi pidana pencucian uang, gate keeper itu fungsinya hanya penyimpan uang bukan tujuan akhir itu yang pertama.”
Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, pihaknya masih menunggu konteks laporan yang diajukan tersebut.
"Saya kira seperti yang selalu kami sampaikan, kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami, saya kira kami akan terus terbuka," ungkap Harli.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.