KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengacara Samir, yang kedapatan membawa senjata api ilegal, sebagai tersangka.
Setelah menjalani tes urine, tersangka juga dipastikan positif menggunakan narkoba.
Pengacara itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal serta penyalahgunaan narkoba.
Setelah pendalaman dan penggeledahan di rumah tersangka, diketahui salah satu senjata yang dimiliki Samir didapatkan dari seseorang seharga 30 juta rupiah.
Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik Pelaku Curanmor Ditabrak Truk, Nekat Masih Kabur Usai Kecelakaan
#narkoba #senjataapi #peredaransenjata #pengacarabawasenjata
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.