JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan motif kasus pengacara berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkoba.
“Tersangka S sengaja menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus, pada Senin (28/4/2025).
“Karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang yang tidak dikenal,” lanjutnya.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat pengacara berinisial S mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakpus, dan kedapatan membawa senjata api ilegal serta narkoba.
Baca Juga: Pengacara Ditangkap di Jakarta Pusat Buntut Membawa Senjata Api Ilegal & Narkoba
#polresjakartapusat #pengacarabawasenpi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.