JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan tengah memburu pihak-pihak yang menjual senjata api (senpi) ilegal kepada tersangka S (31) yang berprofesi sebagai pengacara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan senjata yang dimiliki S berbagai macam, yakni Makarov kaliber 7,65 mm, senjata laras panjang, dan airsoft gun.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan S, senjata jenis Makarov kaliber 7,65 mm itu dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp30 juta.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pengacara Bawa Senpi Ilegal, Berawal saat Mobilnya Serempetan dengan Angkot
Sementara untuk senjata api jenis laras panjang, S membeli dari toko senapan di Pasar Baru di Jakarta Pusat pada 2016.
"Untuk nama tokonya, tersangka S mengakunya sudah lupa," kata AKBP Firdaus dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Sementara untuk senjata airsoft gun, kata ia didapat S dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015.
"Harganya Rp3 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah memburu pihak-pihak yang menjual senjata api kepada S.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.