JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan alasan tersangka S yang berprofesi sebagai pengacara membawa dan memiliki senjata api (senpi) ilegal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Muhammad Firdaus menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, senpi tersebut untuk mempertahanan diri tersangka, karena sudah beberapa kali diteror oleh orang tak dikenal (OTK).
"Untuk motif pelaku, terangksa S sengaja menyimpan, menguasai, dan memiliki senpi untuk pertahanan diri," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
"Karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang yang tak dikenal," ujarnya.
Baca Juga: Terlibat Kecelakaan, Pengacara Ditangkap Karena Bawa Narkoba dan Senjata Api
Hal tersebut turut dikonfirmasi S saat dihadirkan pihak kepolisian dalam konferensi pers di Jakarta.
"(Senpi) untuk pertahanan diri," kata S.
Meski demikian, ia mengaku belum lama memiliki senjata api ilegal tersebut.
"Baru, ya satu minggu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan S bermula saat mobilnya bersenggolan dengan Mikrolet di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025).
Usai bersenggolan, S dan sopir Mikrolet tersebut terlibat cekcok hingga akhirnya dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng.
Saat pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas melihat senjata api di pinggang S. Polisi kemudian mengamankan S serta senpi tersebut.
Selain itu, polisi juga melakukan tes urine dan mendapati tersangka positif narkoba.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemuda di OKU Timur Tembak Ibunya dengan Senjata Api Rakitan hingga Tewas
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.