JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan pihak kepolisian usai kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal, pada Jumat (25/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan,S diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4) pagi.
"Kronologi, pada Jumat, 25 April 2025, pukul 07.55 WIB, anggota lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata AKBP Firdaus dalam konferensi pers, Senin (28/4).
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengacara yang Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba
Anggota lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat, kata ia, kemudian menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan.
"Yang mana ditemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm," ucapnya.
"Saat itu anggota memberitahukan kepada tim Satreskrim Polres Metro Jakpus dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Maporles Metro Jakarta Pusat," imbuhnya.
Tim Satreskrim kemudian melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku. Lalu, didapat senjata lainnya, berupa satu pucuk senjata laras panjang tanpa peluru yang dirakit dan satu senjata airsoft gun tanpa peluru.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sumarno menjelaskan kronologi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan S.
Ia menuturkan, kecelakaan itu bermula dari senggolan antara mobil Daihatsu Sigra milik S dengan mikrolet atau angkot.
"Kedua kendaraan antara mikrolet dengan mobil Sigra ini berjalan beriringan di Jalan Kramat Raya, terjadi serempetan, hanya senggolan, mikrolet di depan, Sigra di belakang," ucapnya.
"Karena terjadi serempetan, sehingga berhenti, terjadi cekcok mulut, ribut di TKP. (Ada) laporan dari warga, anggota kami datang ke TKP," sambungnya.
Saat pemeriksaan surat-surat kendaraan, kata ia, petugas melihat senjata api di pinggang S.
Polisi kemudian mengamankan senjata tersebut sebagai barang bukti dan menyerahkan kasus itu ke satuan Reskrim.
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine terhadap S yang berprofesi sebagai pengacara tersebut, S positif mengonsumsi narkoba.
Adapun saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana atas kepemilikan senjata api ilegal, serta penggunaan narkoba.
Baca Juga: Terlibat Kecelakaan, Pengacara Ditangkap Karena Bawa Narkoba dan Senjata Api
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.