JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara, Tian Bahtiar (TB) yang merupakan Direktur Pemberitaan nonaktif JAKTV dikenakan wajib lapor tiap hari Senin.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).
“Yang bersangkutan dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu pekan,” kata Harli.
Sebelumnya, Tian Bahtiar dialihkan penahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025). Harli menuturkan, pengalihan penahanan dilakukan karena Tian memiliki riwayat penyakit jantung.
Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara Beberkan 3 Hal yang Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran
“Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan," katanya.
Harli menuturkan, Kejaksaan Agung sempat menerjunkan dokter untuk melakukan observasi terhadap kesehatan Tian Bahtiar. Hasilnya, sambung Harli, yang bersangkutan harus mengonsumsi obat pengencer darah.
“Kalau tidak salah, (Tian Bahtiar) sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata,” ucapnya.
Atas dasar itu, kata Harli, penahanan tersangka Tian pun dialihkan menjadi tahanan kota dengan penjamin istrinnya. Selain itu, Tian juga dipasangi alat khusus agar pergerakannya selalu terpantau.
“Mudah-mudahan kami harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” katanya.
Baca Juga: Pengamat Respons Usulan Purnawirawan TNI: Tidak Ada Urgensi Mendesak Memakzulkan Gibran
Diketahui bahwa Tian Bahtiar (TB) merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Selain Tian, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat serta Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa para tersangka melakukan pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung atau tidak langsung.
Perintangan itu dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.