Kompas TV nasional hukum

Sederet Fakta-Perkembangan Kasus Pagar Laut Tangerang hingga Penangguhan Penahanan Tersangka

Kompas.tv - 27 April 2025, 22:38 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod.

Kompolnas menyebut, penangguhan penahanan dilakukan penyidik karena sudah habisnya masa penahanan sebelum 24 April 2025.

Berlama-lamanya penanganan kasus ini disebabkan perbedaan pandangan antara polisi dan jaksa soal ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang.

Jaksa menilai kasus pagar laut adalah kasus korupsi. Sebaliknya, polisi tetap pada pendapatnya bahwa kasus ini hanya sebatas tindak pidana pemalsuan dokumen.

Baca Juga: [FULL] Blak-blakan Update Kasus Pagar Laut Tangerang: Penahanan 4 Tersangka Ditangguhkan, Ada Apa?

#pagarlaut #tangerang #tersangkapagarlaut #kadeskohod

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x