KOMPAS.TV - Polisi menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod.
Polisi menyebut, penangguhan ini diambil karena sudah habisnya masa penahanan. Penyidik menangguhkan penahanan empat tersangka sebelum 24 April 2025.
Lebih lengkap soal penangguhan penahanan tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, simak pembahasan KompasTV bersama Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, dan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Baca Juga: Kecewa Penahanan Tersangka Pagar Laut Ditangguhkan, Warga Desa Kohod Gelar Aksi Protes!
#pagarlaut #penahanan #tersangkapagarlaut #kadeskohod #tangerang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.