KOMPAS.TV - Berlama-lamanya penanganan kasus ini disebabkan polisi dan jaksa belum sepakat terhadap jenis tindak pidana yang dilakukan dalam kasus pagar laut.
Jaksa menilai kasus pagar laut adalah kasus korupsi. Sebaliknya, polisi tetap pada pendapatnya bahwa kasus ini hanya sebatas tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengaku kecewa dengan proses hukum kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan kasus itu ke Bareskrim, optimisme yang awalnya muncul kini telah sirna. Gufroni meminta polisi mengungkap tokoh utama di balik kasus ini.
Baca Juga: Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan, Begini Penjelasan Polisi
#pagarlaut #tangerang #tersangkapagarlaut #kadeskohod
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.