Kompas TV nasional hukum

Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan, Begini Penjelasan Polisi

Kompas.tv - 27 April 2025, 19:15 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

KOMPAS.TV - Polisi menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod.
Polisi menyebut, penangguhan ini diambil karena sudah habisnya masa penahanan.

Penyidik menangguhkan penahanan empat tersangka sebelum 24 April 2025. Sebab, pada tanggal itu, masa penahanan keempat tersangka sudah habis, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya pada KompasTV.

Baca Juga: Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim Polri

#pagarlaut #tersangka #kadeskohod #tangerang #tersangka

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x