Kompas TV nasional hukum

Forum Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Ahli Hukum Tata Negara Jelaskan soal Mekanisme

Kompas.tv - 27 April 2025, 17:18 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menjelaskan mekanisme pemberhentian wakil presiden harus melalui DPR terlebih dahulu sebelum diuji Mahkamah Konstitusi (MK).

Aan menjelaskan DPR bisa mengajukan dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat seorang wakil presiden ke MK.

Hal ini menanggapi terkait usulan Forum Purnawirawan TNI meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.

“Mekanisme yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah DPR mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk pemberhentian presiden dan wakil presiden,” ujar Aan, pada Minggu (27/4/2025).

Baca Juga: Ragam Komentar soal Usulan Pemakzulan Gibran sebagai Wapres

#purnawirwantni #ahlihukum #penggantianwapres

Video Editor: Galih

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x