Kompas TV nasional hukum

Respons Kapolres Jaktim usai Dilaporkan ke Propam Buntut Setop Kematian Kasus Mahasiswa UKI

Kompas.tv - 26 April 2025, 20:04 WIB
respons-kapolres-jaktim-usai-dilaporkan-ke-propam-buntut-setop-kematian-kasus-mahasiswa-uki
Foto Arsip. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. menanggapi soal dirinya dilaporkan ke Propam Polri oleh keluarga Kenzha Walewangko (KEW), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di lingkungan kampus. (Sumber: KOMPAS.com/Febryan Kevin.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicholas Ary Lilipaly menanggapi soal dirinya dilaporkan ke Propam Polri oleh keluarga Kenzha Walewangko (KEW), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di lingkungan kampus.

Nicholas menuturkan pelaporan tersebut merupakan hak keluarga korban.

"Mengenai adanya penilaian dan rasanya ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban KEW atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik Polres Jakarta Timur tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri," kata Nicholas, Sabtu (26/5/2025).

Baca Juga: Usut Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Bakal Periksa Ahli Pidana

Meski demikian, ia menekankan bahwa penanganan kasus kematian mahasiswa UKI tersebut  dilakukan secara profesional dan transparan.

Menurut penjelasannya, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 47 saksi.

Tak hanya itu, penyelidik juga telah mendatangkan ahli secara langsung untuk menjelaskan penyebab kematian.

"Polres Jakarta Timur telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Di mana pada akhirnya, lanjutnya, penyelidik berkesimpulan kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Sebagai informasi, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly dilaporkan ke Divisi Propam Polri buntut penghentian penyelidikan kasus kematian Mahasiswa UKI Kenzha Walewangko karena tidak mengandung unsur pidana.

Pelaporan tersebut dilayangkan oleh keluarga Kenzha melalui kuasa hukumnya, Manotar Tampubolon, pada Jumat (25/4).

Laporan tersebut teregister dalam surat pengaduan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.

"Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional," kata Manotar, Jumat.

Baca Juga: Kematian Mahasiswa UKI Masih Misteri, Polisi Sebut 44 Saksi Diperiksa untuk Pendalaman Kasus

Ia menuturkan pihaknya menduga kuat, Polres mengingkari hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, dan terlalu gampang mengatakan kematian Kenzha akibat minuman keras.

"Kedua, penyidik di Polres Jakarta Timur juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri," sambungnya.

Ia pun berharap laporan pihaknya dapat ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri.

"Agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang tegas kepada para penyidik yang diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri di Polres Jakarta Timur," tegasnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x