JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepeda motor Royal Enfield yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan atas nama Ridwan Kamil dan tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, pihaknya telah menyita 26 unit kendaraan bermotor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun 2019-2024.
Salah satu kendaraan bermotor yang disita oleh KPK adalah sepeda motor merk Royal Enfield milik RK atau Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, yang saat ini telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Cawang, Timur.
Baca Juga: Aksi Gibran dan Ridwan Kamil Motoran Naik Royal Enfield di Bandung
“KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Di mana salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama, kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur, yaitu satu unit kendaraan merk Royal Enfield.”
Dalam kesempatan itu, Tessa menuturkan bahwa sepeda motor milik RK yang telah dititipkan di Rupbasan Cawang tersebut tidak terdaftar dalam LHKPN.
“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang, itu tidak masuk dalam LHKPN Saudara RK. Belum atau tidak masuk,” ucapnya.
“Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN Saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” tegasnya.
Tessa pun menyatakan bahwa sepeda motor tersebut bukan atas nama RK, melainkan atas nama orang lain.
“Untuk atas namanya, atas nama orang lain, bukan atas nama Saudara RK. Perorangan. Yang jelas bukan atas nama Saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan.”
Ia juga menuturkan, per tanggal 27 Februari 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan,dan KPK akan mendalami serta jika ditemukan alat bukti mengembangkan perkara ini secara maksimal.
“Dan akan menjerat para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya, khususnya pidananya. Kerugian upada perkara ini, sementara mencapai Rp222 miliar.”
Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Ridwan Kamil Dipanggil: soal Waktu Saya Serahkan ke Penyidik
Tessa menuturkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik tersangka perkara itu, yakni di Jakarta dan Cirebon, pada 15 dan 16 April 2025.
“Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan dengan merk, pertama adalah satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha Nmax.”
“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkarea sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.