Kompas TV nasional humaniora

Tarik Ulur Prospek Pendanaan Filantropi Islam untuk Transisi Energi Berkeadilan

Kompas.tv - 25 April 2025, 05:32 WIB
tarik-ulur-prospek-pendanaan-filantropi-islam-untuk-transisi-energi-berkeadilan
Ilustrasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Berbagai pihak membahas pemanfaatan dana ZIS dalam isu strategis perubahan iklim dan transisi energi, yang selama ini belum banyak disentuh dari sudut pandang syariah. (Sumber: Envato/Innu_asha84)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Boleh tidaknya pendanaan filantropi Islam seperti zakat, infak, dan sedekah (ZIS) digunakan untuk penggunaan transisi energi berkeadilan masih jadi perdebatan.

Hal inilah yang mendorong GreenFaith Indonesia, bersama Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) "Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi" di Jakarta, Selasa (23/4/2025) lalu.

FGD ini mempertemukan berbagai pihak dari ormas keagamaan, lembaga pengelola zakat, institusi pemerintah, hingga lembaga riset energi. Berbagai pihak tersebut membahas pemanfaatan dana ZIS dalam isu strategis perubahan iklim dan transisi energi, yang selama ini belum banyak disentuh dari sudut pandang syariah.

Menurut Direktur GreenFaith Indonesia, Hening Parlan, FGD ini merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat sipil untuk membawa nilai-nilai agama ke dalam solusi-solusi konkret atas krisis iklim. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Tingkatkan Zakat untuk Atasi Kemiskinan

"Transisi energi bukan semata isu teknis, tetapi menyangkut nilai. Energi yang bersih seperti matahari dan angin, dalam pandangan kami, adalah energi surga. Komunitas beragama memiliki kekuatan spiritual dan sosial untuk mendorong peralihan ini secara kolektif,” ujar Hening, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Kamis (24/4).

Ketua MOSAIC, Nur Hasan Murtiaji, menambahkan pentingnya merumuskan panduan tasharruf ZIS yang kontekstual dan aplikatif. 

“Potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun, bagaimana dana sebesar itu bisa digunakan untuk mendukung energi bersih perlu dirumuskan secara syar’i dan legal. Interaksi yang terbangun melalui FGD ini penting untuk menjawab pertanyaan tersebut secara kolaboratif," ungkap Hasan.

Ustaz Niki Alma dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan penggunaan dana ZIS untuk keperluan di luar kebutuhan fakir miskin masih menjadi perdebatan. 

"Selama ini, banyak yang berpandangan dana ZIS hanya bisa untuk fakir miskin. Namun, transisi energi yang berdampak pada hifzhul bi’ah (perlindungan lingkungan) adalah bagian dari maqashid syariah yang layak dipertimbangkan," katanya.

Baca Juga: Potensi Penerimaan Zakat Rp327 Triliun, Prabowo: Bisa Hapus Kemiskinan Ekstrem

Perlu konsensus bersama

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x