JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan Fachri Albar mengonsumsi narkoba seorang diri.
Ia menyebut hal tersebut berdasarkan pengakuan dari bintang film Pengabdi Setan tersebut.
"Saudara FA (Fachri Albar) mengakui menggunakan (narkoba) sendiri, tidak melibatkan orang lain," kata Twedi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Ia juga menuturkan saat pihaknya menangkap Fachri pada Minggu (20/5) lalu, yang bersangkutan dalam kondisi seorang diri.
"Pada saat tim melakukan penangkapan, yang ditemui di rumah hanya saudara FA," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, ia menyebut terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, seperti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.
Lalu dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 miligram.
Serta, empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu botol plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, satu sendok besi kecil, empat korek api modifikasi, satu tas biru, dan satu handphone hitam.
Menurut penjelasannya, Fachri yang saat ini telah ditahan mengaku menggunakan narkoba untuk kepentingan pribadi.
"Alasan penggunaan ini kebutuhan pribadi untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan dan pekerjaannya," jelasnya.
Saat disinggung terkait dari mana narkoba tersebut didapat Fachri, Twedi menuturkan, hal tersebut tengah didalami pihaknya.
"Untuk asal barang (narkoba) masih dalam pendalaman," tegasnya.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat kasus narkoba.
Diketahui, ia sempat terjerat kasus serupa pada 2018 lalu.
Saat itu, Fachri ditangkap di kediamannya dengan barang bukti yakni 0,32 gram ganja, 0,32 gram sabu, 1 butir calmlet, 13 butir dumolid, dan satu alat isap sabu (bong).
Saat itu, ia tidak dijebloskan ke penjara, tetapi divonis tujuh bulan rehabilitasi oleh majelis hakim dan menjalani pemulihan di RSKO Cibubur.
Baca Juga: Polisi Dalami Asal-usul Narkoba yang Digunakan Aktor Fachri Albar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.