SOLO, KOMPAS.TV - Sidang perdana perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah pada Kamis (24/4/2025) ditunda
Hal itu dikarenakan pihak dari tergugat 2 yakni Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin tidak hadir tidak hadir atau tidak ada perwakilan dari kuasa hukum.
"Untuk pemanggilan tergugat dua sudah dilakukan secara sah dan patut namun tidak hadir," kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Digugat Terkait Mobil Esemka, Begini Jawaban Tegas Jokowi
Oleh karena itu, hakim memutuskan sidang tersebut ditunda pada 8 Mei 2025 mendatang.
"Dan untuk itu persidangan ditunda hari Kamis, 8 Mei 2025," ucap hakim.
Adapun sidang tersebut digelar secara terbuka mulai Kamis siang, sekitar pukul 11.20 WIB.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat yakni Aufaa Luqmana, warga Kota Solo hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
Pihak tergugat 1 yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili tim kuasa hukumnya dan tergugat 3 pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi juga turut hadir dalam sidang tersebut.
Dengan demikiah hanya pihak tergugat 2 Ma'ruf Amin yang tidak hadir dalam persidangan dan membuat sidang perdana tersebut harus ditunda.
Diketahui, seorang warga bernama Aufaa Luqmana menggugat Jokowi secara perdata terkait penjualan mobil Esemka ke PN Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4).
Selain Jokowi, Aufaa juga menuntut Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai Jokowi tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menyebut kliennya merasa kecewa karena, tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap.
Menurutnya, ketiga tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi hingga layak dituntut oleh kliennya.
"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah," ucap Sigit.
Baca Juga: Jokowi Digugat Anak Boyamin Rp300 Juta Terkait Mobil Esemka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.