Kompas TV nasional politik

Hakim Sembunyikan Uang Diduga Hasil Suap Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Anggota Komisi III DPR: Memalukan

Kompas.tv - 24 April 2025, 16:30 WIB
hakim-sembunyikan-uang-diduga-hasil-suap-rp-5-5-m-di-kolong-kasur-anggota-komisi-iii-dpr-memalukan
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai tindakan hakim Ali Muhtarom yang menyimpan uang  diduga  hasil suap sebesar Rp5,5 miliar di kolong kasur sebagai perbuatan yang sangat memalukan. 

Uang tersebut ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah rumah Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. 

"Ya, itu kan pasti sangat memalukan dan memilukan," kata Rudianto di gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Baca Juga: Penampakan Koper Isi Rp5,5 Miliar dari Kolong Kasur Hakim Ali Muhtarom

Menurut dia, kasus yang menjerat Ali Muhtarom harus menjadi perhatian serius Mahkamah Agung (MA). 

Ia menyoroti persoalan etik dan hukum yang melibatkan hakim bukan hanya terjadi sekali di bawah kepemimpinan Ketua MA Sunarto.

"Ini menjadi catatan buruk saya kira, untuk kepemimpinan Pak Sunarto selaku ketua Mahkamah Agung. Karena di era beliau ini, begitu banyak hakim yang ditangkap," ujar dia.

Politikus Partai Nasdem itu mendesak MA untuk segera melakukan evaluasi terhadap penempatan hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, hakim tipikor harus memiliki rekam jejak dan integritas yang tidak diragukan.

"Bagaimana variabel penilainya? Penilaiannya adalah lewat putusan-putusannya selama ini. Kalau selama ini ketika dia jadi hakim, putusannya betul-betul progresif. Karena kepertimbangan hakim kan harus menilai bagaimana teori hukumnya, pendapat hukumnya. Bagaimana fakta-fakta bukti-bukti dalam persidangan," ujar Rudianto.

Sebelumnya, Kejagung akan mendalami asal-usul uang Rp5,5 miliar yang ditemukan di bawah tempat tidur saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Baca Juga: Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Tunai Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, Aliran Dana Bisa Diusut?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan, hal itu dilakukan untuk mengetahui uang tersebut merupakan murni uang suap atau bukan.

“Itu juga yang mau didalami, apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, kan, kami belum tahu,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x