KOMPAS.TV - Polisi menyita ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir obat keras tanpa izin dari 17 bandar narkoba di Subang, Jawa Barat.
Sementara di Jember, Jawa Timur, polisi menangkap pengedar narkoba yang diselundupkan dalam boneka.
Berikut ini adalah video amatir penangkapan salah satu bandar sabu yang diringkus di kediamannya di Subang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga meminta pelaku untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang haram yang siap jual.
Modus pelaku, narkoba disimpan para bandar di lokasi tertentu, kemudian dijual secara daring.
Selama kurun waktu dua bulan, polisi menangkap sebanyak 17 bandar narkoba jenis sabu dan obat-obatan berbahaya, dengan barang bukti yang disita sebanyak 166,24 gram sabu dan 24.781 obat-obatan ilegal. Dari 17 tersangka, kebanyakan berprofesi swasta dan satu orang mahasiswa.
Sementara itu, satu kilogram narkoba jenis sabu disita tim Reskoba Polres Sampang di Jalan Raya Kecamatan Ketapang, Sampang, Jawa Timur. Tadinya, barang terlarang ini akan dikirim ke Surabaya melalui seorang kurir.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari warga dan langsung melakukan pengejaran. Kecurigaan polisi mengarah pada seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang. Saat digeledah, ditemukan satu kilogram narkoba jenis sabu dalam tas yang dibawa pelaku.
Tim Satreskoba Polres Jember menangkap pengedar sabu di Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur. Saat pengejaran, pelaku berusaha melarikan diri ke belakang rumahnya, namun berhasil digagalkan. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket siap kirim yang diakui berisi sarung dan boneka.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Narkoba Fachri Albar: Penangkapan 2025 dan Jejak Kasusnya di 2018
#narkoba #polisisitaratusangramnarkotika #pengedarnarkoba
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.