Kompas TV nasional hukum

Periksa Eks Dirut Pertamina Karen di Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini yang Didalami Kejagung

Kompas.tv - 23 April 2025, 20:34 WIB
periksa-eks-dirut-pertamina-karen-di-kasus-korupsi-minyak-mentah-ini-yang-didalami-kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/4/2025). Kejagung mengungkapkan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terkait diperiksa terkait kontrak storage bahan bakar minyak (BBM). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berbicara soal pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait perkara korupsi tata kelola minyak mentah pertamina 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan, Karen diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kontrak storage bahan bakar minyak (BBM).

"Yang bersangkutan (Karen) diperiksa sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero," kata Harli, Rabu (23/4/2025).

"Disinyalir bahwa tahun 2014, yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama, kalau enggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage," sambungnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Seperti diketahui, Karen sempat menjabat sebagai Dirut Pertamina pada periode 2009-2014.

Lebih lanjut, Harli menyebut, storage itu masih terkait dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan milik dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo,

"Ya, yang di OTM. Jadi masih ada kaitannya," ucapnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Karen untuk memperkuat peran-peran dari para tersangka dalam kasus tersebut.

"Terkait ada kaitannya, ada kerja samanya, nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memeriksa Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada, Selasa (22/4) kemarin.

Karen diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi tata Kelola minyak mentah pertamina 2018-2023.

“Dapat kami sampaikan bahwa benar ya hari ini (Selasa) penyidik melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi," ucap Harli, Selasa.

Adapun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah pertamina 2018-2023, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. 

Para tersangka itu yakni, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Serta, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Ahok Usai Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Singgung Soal Pengelolaan Minyak Mentah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x