JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami asal-usul uang Rp5,5 miliar yang ditemukan di bawah tempat tidur saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan, hal itu dilakukan untuk mengetahui uang tersebut merupakan murni uang suap atau bukan.
“Itu juga yang mau didalami, apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, kan, kami belum tahu,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Kejagung Jelaskan Perkembangan Penyidikan Terkait Sumber Dana dalam Dugaan Suap CPO
Adapun Kejagung menggeledah kediaman Ali di Jepara pada Minggu (13/4) lalu.
Hari mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang itu di bawah tempat tidur, usai mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan uang dari Ali.
"Ketika saudara AM (Ali) diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” jelasnya, dilansir dari Antara.
Uang tersebut ditemukan dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar dengan pecahan100 dollar AS.
Jika disetarakan uang tersebut berada dikisaran Rp5,5 miliar. Saat ini uang tersebut disita Kejagung.
Sebagai informasi, Ali Muhtarom merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.