JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan akan memanggil anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau (La Nyalla Mattalitti), di tempat yang bersangkutan, di KONI-nya (KONI Jatim), barang-barangnya ada, ya tentu kami harus konfirmasi,” terang Asep di Jakarta, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Antara.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK melakukan penggeledahan rumah La Nyalla di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).
Namun, menurut La Nyalla dan pihak keluarganya tidak ada barang bukti yang ditemukan penyidk KPK dalam penggeledahan di dua rumah tersebut.
Sementara, dalam penggeledahan di kantor KONI Jatim, penyidik menyita sejumlah dokumen dan memeriksa perangkat elektronik.
Baca Juga: Soal Penggeledahan di Rumah La Nyalla, KPK: Berkaitan saat yang Bersangkutan di KONI Jatim
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait posisi La Nyalla saat menjabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim).
Seperti diketahui, La Nyalla pernah menjabat sebagai wakil ketua KONI Jatim periode 2010-2019.
“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” kata Fitroh dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Antara.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.
Ia hanya mengonfirmasi penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.