JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini dapat mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan praktik sebagai dokter umum.
Kebijakan ini bersifat opsional dan ditujukan untuk mengurangi tekanan finansial yang dihadapi para peserta PPDS selama masa pendidikan.
Menurut Budi, tidak sedikit peserta PPDS yang mengalami kesulitan ekonomi karena tidak memiliki sumber pendapatan tetap.
Dengan diberikannya izin praktik sebagai dokter umum, peserta diharapkan memiliki peluang untuk mendapatkan penghasilan secara legal tanpa mengganggu kewajiban pendidikan mereka.
“Kita ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” ujar Menkes Budi dikutip dari rilis Kemenkes, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Menkes Wajibkan Tes Psikologi untuk Calon PPDS, Ini Bisa Jadi Solusi Untuk Rentetan Kasus Asusila?
Kebijakan ini menjadi mungkin setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut memungkinkan STR sebagai dokter umum tetap aktif selama peserta menjalani pendidikan spesialis, membuka jalan bagi praktik kedokteran umum secara resmi di luar jam belajar klinis.
Aturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Melalui peraturan tersebut, peserta PPDS mendapatkan STR-P yang disertai tiga salinan resmi. Salah satunya dapat digunakan untuk keperluan pengajuan SIP praktik di luar kegiatan pendidikan spesialis.
Menkes juga menyampaikan bahwa praktik sebagai dokter umum oleh peserta PPDS dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di luar rumah sakit pendidikan, selama mengacu pada ketentuan dari program studi (Prodi) masing-masing.
Ia menegaskan bahwa peserta PPDS tidak boleh dibebani tugas non-medis selama menjalani pendidikan.
Ia menemukan masih ada peserta yang diminta untuk melakukan pekerjaan seperti mendorong tempat tidur pasien atau membawa hasil laboratorium, padahal bukan tanggung jawab mereka.
“Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit,” katanya.
Baca Juga: Menkes Ikut Heran Pelaku Bullying PPDS Undip Bisa Lulus Serkom Cepat, Proses Hukum Masih Berlangsung
Budi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap jam kerja peserta PPDS.
Ia meminta rumah sakit pendidikan yang berada di bawah Kementerian Kesehatan menerapkan aturan jam kerja secara disiplin. Jika peserta menjalani lembur, maka harus diberikan waktu istirahat pada hari berikutnya.
Sementara itu, Anggota Konsil Kesehatan Indonesia dr. Mohammad Syahril menambahkan bahwa pengajuan SIP untuk praktik sebagai dokter umum bisa dilakukan oleh peserta PPDS di luar rumah sakit pendidikan, sesuai ketentuan dari masing-masing Prodi.
“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing,” jelas dr. Syahril.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.