Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua Komisi X Sebut Prabowo Bakal Umumkan Tunjangan Tambahan untuk Guru Non-ASN

Kompas.tv - 23 April 2025, 02:05 WIB
wakil-ketua-komisi-x-sebut-prabowo-bakal-umumkan-tunjangan-tambahan-untuk-guru-non-asn
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lalu Hadrian Irfani, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut Presiden Prabowo Subianto berencana mengumumkan tunjangan tambahan untuk guru non-ASN.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (22/4/2025), Hadrian menyampaikan rencana itu seusai menggelar rapat kerja terbatas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Selasa (22/4/2025) malam.

“Kami membahas tentang akan ada kebijakan tunjangan bagi guru-guru non-ASN. Jadi, guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan tunjangan,” ujarnya pada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (22/4/2025) malam.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Ungkap Segera Jalankan Program Sekolah Gratis

Menurut Hadrian, rencananya pengumuman program tunjangan tambahan untuk guru non-ASN tersebut akan dilaksanakan pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), yakni 2 Mei 2025.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa besaran tunjangan tersebut masih dalam perhitungan. Besarannya diperkirakan antara Rp300 ribu hinga Rp500 ribu.

Tunjangan tersebut bakal diumumkan secara resmi oleh Prabowo pada 2 Mei mendatang.

“Besarnya sedang dihitung antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000. Nah, ini akan diumumkan resmi secara langsung oleh Presiden Prabowo tanggal 2 Mei,” ujarnya.

“Ini bentuk perhatian Presiden Prabowo terhadap dunia pendidikan kita,” ucapnya.

Ia juga menyebut bahwa tunjangan itu akan diberlakukan semenjak presiden mengumumkan secara resmi.

“Ya setelah berlakunya semenjak diumumkan oleh Presiden Prabowo,” katanya. 

Baca Juga: Presiden Prabowo-Seskab Teddy Kirim Karangan Bunga Duka untuk Paus Fransiskus di Kedubes Vatikan

Rencananya, tunjangan itu bakal diberikan kepada guru sekolah negeri maupun swasta, dan bukan hanya menyasar guru-guru yang telah memiliki sertifikasi.

“Ini di luar sertifikasi. Jadi, guru-guru non-ASN. ASN itu kan ada PNS dan PPPK. Nah, yang di luar PNS dan PPPK ini akan diberikan tunjangan, otomatis mereka kan belum sertifikasi nih. Akan diberikan tunjangan minimal Rp 300.000,” katanya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x