Kompas TV nasional politik

Kemendagri Jatuhkan Sanksi pada Lucky Hakim terkait Kunjungan ke Luar Negeri Saat Libur Lebaran

Kompas.tv - 22 April 2025, 17:32 WIB
kemendagri-jatuhkan-sanksi-pada-lucky-hakim-terkait-kunjungan-ke-luar-negeri-saat-libur-lebaran
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan pada awak media saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). (Sumber: Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TVKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang tidak mengajukan izin saat berkunjung ke luar negeri.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (22/4/2025), Kemendagri menjatuhkan sanksi berupa wajib hadir di Kantor Kemendagri setidaknya sehari dalam sepekan selama tiga bulan.

Saksi terhadap Lucky itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Baca Juga: Depan Dedi Mulyadi, Lucky Hakim & Supian Suri Minta Maaf ke Warga Indramayu dan Depok

Menurut Bima, pihaknya memberikan sanksi tersebut berdasarkan sejumah pertimbangan, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap sembilan saksi yang dilakukan Inspektorat Kemendagri.

Diketahui, Bupati Indramayu Lucky Hakim berkunjung ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Keberangkatannya ke luar negeri tersebut dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Penerbitan larangan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat, sebab pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.

Kegiatan liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.

Baca Juga: Diperiksa Usai Liburan ke Jepang, Bupati Lucky Hakim: Saya Salah, Saya Minta Maaf

Akibat liburannya ke Jepang tersebut, Inspektorat Kemendagri memeriksanya selama empat jam pada 8 April 2025.

Setelah lebih dari dua pekan diperiksa, Kemendagri kemudian menetapkan sanksi magang seminggu sekali selama 3 bulan untuk Lucky.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x