Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi IX DPR Desak Proses Hukum Produsen Makanan Bersertifikat Halal tapi Mengandung Babi

Kompas.tv - 22 April 2025, 14:43 WIB
anggota-komisi-ix-dpr-desak-proses-hukum-produsen-makanan-bersertifikat-halal-tapi-mengandung-babi
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Asep Romy Romaya (Sumber: Fraksi PKB. )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Asep Romy Romaya mendesak agar pelaku usaha makanan bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi segera diproses secara hukum.

Ia juga meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengusut tuntas kasus ini.

Diketahui, hasil pengawasan gabungan antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya produk pangan olahan yang telah bersertifikat dan berlabel halal, namun terindikasi mengandung unsur babi.

Tujuh produk telah ditarik dari peredaran. Ironisnya, sebagian besar produk tersebut merupakan makanan manis yang digemari anak-anak.

Baca Juga: BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, 7 Bersertifikat Halal

“Saya meminta penemuan ini diusut tuntas (proses hukum). Mengapa produk makanan yang sudah bersertifikat halal bisa mengandung babi dan beredar di pasaran? Harus ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Asep di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Asep mengingatkan produsen wajib menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat dan berkewajiban memperbarui sertifikat jika masa berlakunya berakhir. Ia juga menekankan pentingnya melaporkan setiap perubahan komposisi bahan baku kepada BPJPH.

Ia kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk meski telah bersertifikat, dapat dikenakan pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Jika temuan serius ini dianggap angin lalu tanpa pengusutan tuntas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang,” ujarnya.

Asep menegaskan, produk yang telah mendapat sertifikat halal seharusnya memenuhi ketentuan kehalalan sesuai syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya.

“Jika sertifikasi dan label halal bisa dimanipulasi sedemikian rupa, bagaimana masyarakat, khususnya umat Islam, dapat memiliki jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal?” katanya.

Ia mendesak agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan segera, serta hasilnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

“Jika hasil investigasi membuktikan bahwa produsen makanan terbukti melakukan manipulasi sertifikasi dan label halal, maka tindakan tegas harus diberlakukan tanpa kompromi,” katanya.

Selain itu, Asep juga meminta BPJPH melakukan evaluasi internal untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum di dalam lembaga tersebut maupun di BPOM. Ia menekankan bahwa sanksi tegas, termasuk pemecatan, harus diberikan kepada pihak yang terlibat.

“Pelarangan kandungan babi di produk makanan halal bukan saja memastikan kesehatan dan kebersihan makanan tetapi juga ketaatan pada unsur syariat. Maka jika hal itu dilanggar terutama oleh pegawai pemerintah maka harus ada sanksi berat biar hal tersebut tidak terulang,” kata Asep.

Sebelumnya, BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan temuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi namun tidak dicantumkan pada label kemasan.
 
"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Antara

Tujuh produk yang telah bersertifikat halal namun ditemukan mengandung unsur babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur), diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, dengan produsen dan pengimpor yang sama.
3. ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
4. ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), dengan produsen dan pengimpor yang sama.
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow), dengan produsen dan pengimpor yang sama.
6. Hakiki Gelatin, bahan tambahan pangan pembentuk gel yang diproduksi PT Hakiki Donarta.
7. Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila, diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Baca Juga: Halalbihalal Muhammadiyah 2025: Merajut Silaturahmi untuk Kemajuan Bangsa

Sementara dua produk lain yang belum mengantongi sertifikat halal adalah:

1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, China dan diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.
2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor Brother Food Indonesia.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x