JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto tegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Ia mengatakan, pelaku kekerasan seksual harus ditindak secara akademik dan hukum.
“Apapun bentuk kekerasannya, harus ditindak tegas, baik secara akademik, administratif, maupun hukum,” ujar Brian, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Apalagi, kata Menteri Brian, perbuatan yang dilakukan dokter Priguna telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit sebagai tempat belajar serta pusat pelayanan.
“Kekerasan, terlebih yang terjadi dalam relasi kuasa di pendidikan profesi, tidak boleh dinormalisasi,” tegasnya.
Baca Juga: Istana soal Presiden ke-2 RI Soeharto Dapat Gelar Pahlawan: Sudah Sewajarnya
Oleh karena itu, Brian menilai pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran harus menjadi tanggung jawab bersama antara kampus dan rumah sakit pendidikan (RSP).
Hal ini, sambung Brian, sejalan dengan amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, di mana setiap kampus harus memiliki satgas pencegahan dan pelaporan kasus.
“Kami berkeinginan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, tidak hanya di lingkungan pendidikan spesialis dokter, tetapi juga di seluruh lingkungan pendidikan tinggi,” ujar dia.
Sebab menurutnya, pendidikan kedokteran harus menjadi ruang yang aman bagi semua orang, baik itu dari sisi peserta didik, pasien, maupun tenaga pendidik.
“Kita tidak hanya mencetak dokter yang cakap secara klinis, tetapi juga yang berintegritas, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Baca Juga: RUU Polri dan Kejaksaan Picu Lembaga Jadi Super Power, Mensesneg: Isinya Belum Kita Bahas
Sebelumnya, dokter bernama Priguna Anugerah yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad, melakukan pemerkosaan kepada anak dari pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Dalam aksinya, Priguna beralasan ingin mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain. Rupanya, Priguna memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan pemerkosaan saat korban masih dipengaruhi obat bius.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.