JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) mengatakan bahwa dugaan penganiayaan dan eksploitasi eks pemain sirkus sudah pernah dilaporkan pada tahun 1997 ke Komnas HAM.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (21/4/2025).
"Komnas HAM kemudian menerbitkan rekomendasi yang tadi mungkin kalau rekan-rekan ikuti di Komisi III itu dibacakan. Hal yang penting untuk dicermati juga, di dalam rekomendasi itu sebenarnya tidak ada satu pun kata atau kalimat yang mengatakan telah terbukti pelanggaran HAM," ujar kuasa hukum OCI.
Baca Juga: Eks Pemain Sirkus Taman Safari Ungkap Uneg-Uneg di DPR Terkait Dugaan Penganiayaan
#pemainsirkus #sirkus #ham
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Agung
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.