Sejumlah investor mendatangi kantor kampoeng kurma di jalan Asogiri, kecamatan Bogor Utara, rabu kemarin. Mereka meminta kejelasan atas nasib dana yang telah digelontorkan, untuk membeli kavling kebun kurma. Mustika adalah salah satunya. Pada 2017, pria ini telah membeli sebuah kavling kurma seharga 84 juta rupiah di jasinga, Bogor. Ia dijanjikan, kepemilikan tanah, serta bagi hasil penjualan kebun kurma, selama 1 hingga 5 tahun.
Namun, mustika kini hanya ingin bukti kepemilikan lahannya, setelah bertahun-tahun kebun kurmanya tak dikelola. Para pembeli menyadari ada kesalahan pengelolaan keuangan dan manajemen dalam tubuh PT Kampoeng Kurma. Namun, mereka menuntut perusahaan menuntaskan kewajibannya, setelah negosiasi berulang-ulang. Beberapa konsumen bahkan berharap skema investasi dengan pembelian tanah serta penjualan hasil kebun kurma, tetap di jalankan. Pihak kampoeng kurma tak mau berkomentar, saat ditanya kejelasan kasus ini.
Namun, melalui kuasa hukumnya, direktur utama PT Kampoeng Kurma, Arfah Husaifah Arshad menolak disebut sebagai penipu. Konsumen yang merasa dirugikan, dipersilakan menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, puluhan orang mengadu ke lembaga bantuan hukum Bogor. Mereka mengaku belum mendapatkan haknya, usai membeli kavling di Kampoeng Kurma.
Seharusnya, dengan prinsip syariah dan anti-riba, penanam dana di-janjikan keuntungan dari pembelian tanah kebun kurma, serta penjualan kurma.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.