Komedian Tri Retno Prayudati atau yang biasa disapa nunung, dan sang suami, July Jan Sambiran, dituntut 18 bulan penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada rabu sore.
Jaksa penuntut umum menuntut Nunung dan sang suami selama 18 bulan penjara dipotong masa tahanan. Namun, jaksa meminta Nunung dan sang suami menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi rumah sakit ketergantungan obat, Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa menilai, Nunung dan sang suami bersalah melakukan tindak pidana mengonsumsi narkotika golongan satu. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah pasangan suami istri ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebagai publik figur, keduanya juga tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Hal yang meringankan kedua terdakwa adalah keduanya tidak terbelit-belit selama persidangan berlangsung. Tim kuasa hukum Nunung mengaku keberatan, dan akan disampaikan saat pleidoi pada persidangan selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.