KALSEL, KOMPAS.TV - Pemungutan suara ulang ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pilkada Serentak 2024, Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon: Lisa-Wartono dan pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah.
Sebelum pemungutan suara digelar, pasangan nomor urut dua Aditya Mufti-Said Abdullah didiskualifikasi. Namun, surat suara sudah terlanjur dicetak.
Meski demikian, KPU Kota Banjarbaru tetap melaksanakan pemungutan suara dengan gambar dua paslon. MK menilai hal ini melanggar konstitusi karena KPU tidak menghadirkan kotak kosong sebagai pengganti paslon yang didiskualifikasi.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Pantau PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi
#mk #kpu #kotakkosong #diskualifikasi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.