Kompas TV nasional rumah pemilu

Alasan PSU Pilkada Banjarbaru Digelar, MK Nilai KPU Langgar Aturan karena Tak Hadirkan Kotak Kosong

Kompas.tv - 19 April 2025, 22:34 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KALSEL, KOMPAS.TV - Pemungutan suara ulang ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pilkada Serentak 2024, Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon: Lisa-Wartono dan pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah.

Sebelum pemungutan suara digelar, pasangan nomor urut dua Aditya Mufti-Said Abdullah didiskualifikasi. Namun, surat suara sudah terlanjur dicetak.

Meski demikian, KPU Kota Banjarbaru tetap melaksanakan pemungutan suara dengan gambar dua paslon. MK menilai hal ini melanggar konstitusi karena KPU tidak menghadirkan kotak kosong sebagai pengganti paslon yang didiskualifikasi.

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Pantau PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi

#mk #kpu #kotakkosong #diskualifikasi 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x