Kompas TV nasional peristiwa

Eks Pemain Sirkus OCI Desak 3 Pimpinan Taman Sari Jalankan Rekomendasi Komnas HAM

Kompas.tv - 19 April 2025, 13:32 WIB
eks-pemain-sirkus-oci-desak-3-pimpinan-taman-sari-jalankan-rekomendasi-komnas-ham
Komisaris Taman Safari Indonesia Tony Sumampouw menunjukkan video kegiatan OCI di Taman Safari Indonesia Bogor, Rabu (16/4/2025). (Sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pemilik Taman Safari Indonesia, Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampouw didesak untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 usai dinyatakan melakukan 4 pelanggaran eksploitasi pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Soleh dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Sabtu (19/4/2025).

“Tugasnya 3 orang itu menjalankan rekomendasi Komnas HAM, kembalikan anak-anak ini kepada orangtuanya, buka siapa orangtuanya, ini yang tidak pernah dijalankan oleh pihak 3 pelaku kejahatan tadi, pemilik Taman Safari, uwis saya ndak nonjok Taman Safari, pemilik Taman Safari,” kata Soleh.

Baca Juga: Taman Safari Bantah Terlibat Dugaan Pelanggaran HAM, Batara: OCI dan TSI Merupakan Entitas Berbeda

Soleh mengungkapkan ada 60 balita yang tidak diketahui asal-usulnya dan mengalami eksploitasi sebagai pekerja sirkus OCI di Taman Safari Indonesia. Menurut Soleh, Tony Sumampouw sebagai salah satu pimpinan TSI sekaligus OCI tidak membantah jika dirinya telah mengambil 60 balita.

“Sejak tahun 1997, dalam konferensi pers, Pak Tony Sumampouw menolak soal kekerasan, tetapi tidak menolak soal 60 balita diambil oleh dia. Dia menolak kalau tidak digaji, gimana digaji, kan anak kecil masa digaji, tapi kita kasih, dia mengakui,” ucap Soleh.

Sebagai informasi, sebelumnya Komnas HAM dalam rekomendasinya menyampaikan 4 pelanggaran yang dilakukan Jansen Manansang, Frans Manansang, Tony Sumampouw dalam kasus eksploitasi pemain sirkus OCI, yaitu:

Baca Juga: Buntut Macet Horor Tanjung Priok, Pramono Akan Beri Peringatan Keras Pelindo dan Operator

1. Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul identitas hubungan kekeluargaan dan orang tuanya

2. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis

3. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depan

4. Pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x