JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mantan kader PDI Perjuangan atau PDIP, Tia Rahmania.
Dalam gugatan tersebut, pihak Mahkamah PDIP, serta dua caleg DPR dari PDIP, yaitu Bonnie Triyana dan Hasbi Asyidik Jayabaya terdaftar sebagai tergugat.
KPU dan Bawaslu juga terdaftar dalam perkara perdata ini sebagai pihak yang turut tergugat.
Sebelumnya, Tia diberhentikan oleh Mahkamah Partai PDIP karena dituding terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Baca Juga: Dibatalkan Jadi Anggota DPR, Kini Tia Rahmania Kalahkan PDIP dalam Gugatan di PN Jakarta Pusat
Akibat keputusan itu, ia batal dilantik sebagai anggota legislatif perioder 2024-2029.
Lalu kursinya digantikan oleh Bonnie Triyana, caleg dari daerah pemilihan Banten 1 yang meraih suara terbanyak kedua.
Berikut fakta-fakta Tia memenangkan gugatan lawan PDIP di PN Jakarta Pusat:
1. Tia Tak Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara
Dalam putusannya pada 20 Februari 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Abdul latip menilai tuduhan terhadap Tia terkait penggelembungan suara tidak terbukti.
"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Jumat (18/4/2025).
"Menyatakan Penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024."
2. PN Jakarta Pusat Membatalkan Surat Keputusan Mahkamah PDIP
Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024.
3. Pemecatan Tia sebagai Kader PDIP juga Dibatalkan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga membatalkan surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDIP yang dituangkan dalam surat Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024 pada 13 September 2024.
4. Tergugat Diminta Bayar Ganti Rugi dan Biaya Perkara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menghukum Tergugat I (Mahkamah PDIP), Tergugat II (Bonnie Triyana), dan Tergugat III (Hasbi Asyidik) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat (Tia Rahmania) seketika dan sekaligus secara tanggung renteng:
- Kerugian materiil sebesar Rp 3.000.000.000.
- Kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 952.000.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.