JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerima massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku diminta untuk menunjukan ijazah yang diperolehnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) oleh perwakilan TPUA. Tapi ia tolak.
Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu pun menekankan dirinya tak punya kewajiban untuk menunjukkan ijazah aslinya kepada TPUA.
Baca Juga: Aksi Desak UGM Klarifikasi Ijazah Jokowi, Massa: Buktikan Keasliannya Jangan Bikin Malu!
"Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka," katanya usai menerima perwakilan TPUA, Rabu, dilansir dari Antara.
Presiden ke-7 RI ini juga menegaskan TPUA tidak berwenang mengaturnya ihwal penunjukan ijazah aslinya tersebut.
"Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah menyampaikan kedatangan mereka untuk silaturami serta mengetahui secara langsung ijazah Jokowi.
Meski demikian, kata ia, Jokowi masih enggan menunjukan ijazahnya kepada pihaknya.
"Beliau belum berkenan menunjukkan ijazah, dikembalikan ke proses hukum. Bahwa kalau diperintahkan pengadilan akan ditunjukkan, kami sudah menyampaikan dari UGM tidak bisa menunjukkan ijazah. Ijazah hanya bisa ditunjukkan ke pemilik," ungkapnya.
Sebab itu, pihaknya mendatangi rumah Jokowi untuk melihat ijazah yang bersangkuta,
"Tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan bahkan menyerahkan ke proses pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Ramai Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Hercules: Semuanya Asli!
Sebelumnya Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, dalam keterangan tertulis yang menyampaikan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985,” ucapnya, mengutip laman resmi UGM, Selasa (15/4).
Ia menegaskan, sebagai institusi publik, UGM melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebab itu, UGM, kata ia hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.