Kompas TV nasional peristiwa

Eks Wakil Ketua MK Aswanto soal Dugaan Hakim Terima Suap: Warning Buat KY, Apa yang Mereka Kerjakan?

Kompas.tv - 16 April 2025, 11:03 WIB
eks-wakil-ketua-mk-aswanto-soal-dugaan-hakim-terima-suap-warning-buat-ky-apa-yang-mereka-kerjakan
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Guru Besar Hukum Univesitas Hasanuddin yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sebut fakta empat hakim diduga menerima suap Rp60 Miliar dari pihak yang berperkara adalah warning bagi Komisi Yudisial (KY).

Hal tersebut disampaikan Aswanto dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (16/4/2025).

“Menurut saya ini warning buat teman-teman di KY, apa yang mereka kerjakan?” ucap Aswanto.

Aswanto lebih lanjut berpendapat, dalam kasus suap terhadap hakim, kesalahan ada pada hakim bukan penyuap. Sebab hakim adalah orang yang harus memiliki etika dan moral dalam perannya mengadili.

Baca Juga: Menko Polkam sebut Presiden Prabowo Sukses Jalankan Misi Lawatan ke 5 Negara Timur Tengah

“Kalau ada suap itu nggak bisa kita salahkan yang menyuap, kalau dia menyuap hakim, ya tentu hakimnya yang harus salah,” ujar Aswanto.

“Kalau yang menggoda itu banyak yang tergoda gitu. Kalau hakim kan mustinya yang ada di sana itu adalah orang-orang yang punya etika dan moral yang bisa dijamin gitu,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap dan menahan empat orang hakim karena diduga menerima suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah. Keempatnya adalah, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Djumyanto, Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Hakim Ali Muhtarom (AM).

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta mematok tarif Rp60Miliar untuk putusan onslag yang diminta oleh pihak berperkara. Dari uang tersebut, hakim Arif kemudian memberikan kepada Hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) dengan total Rp22,5 Miliar.

Baca Juga: Menko Polkam sebut Presiden Prabowo Sukses Jalankan Misi Lawatan ke 5 Negara Timur Tengah

“Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000,” kata Harli.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onstlag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onstlag,” lanjutnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x